7 Perbedaan – 7 Perbedaan sederhana dari ketiga KPR tersebut bisa kita lihat dari proses transaksinya dan pihak yang bertransaksi. Dari Proses transaksinya harus memenuhi tiga syarat agar transaksi yang dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam yaitu Bebas RIBA, Bebas GHARAR,
dan Bebas ZHALIM.
Bebas RIBA artinya dalam transaksi yang terjadi harus sesuai dengan harga yang telah disepakati diawal, tanpa ada penambahan apapun.
Bebas GHARAR artinya barang yang diperjual-beikan adalah milik dari penjual barang dan barangnya harus jelas yang diperjual-belikan.
Bebas ZHALIM artinya dalam transaksinya penjual dan pembeli saling Ridho dan ikhlas sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan satu sama lain serta tidak ada yang merasa dirugikan.
Berikut ini merupakan perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional serta perhatikan baik-baik bagaimana transaksi yang mudah & cepat dari KPR Syariah…….
.
POINT PERTAMA– 7 Perbedaan
>7 Perbedaan – KPR Syariah melibatkan hanya 2 pihak yang bertransaksi yaitu pihak pembeli dan Developer. Dalam trasaksinya sangat jelas karena langsung kepada pihak Developer pemilik barang sehingga barang yang diperjual-belikan sudah jelas.
>KPR Bank Syariah & KPR Konvensional melibatkan 3 pihak yang bertransaksi yaitu pihak pembeli, Developer, dan Bank. Dalam hal ini pihak Bank bukan sebagai pemilik barang tetapi hanya sebagai perantara dari pihak Developer sehingga pihak pembeli tidak mengetahui siapa pemilik barang yang sebenarnya.
POINT KEDUA– 7 Perbedaan
>7 Perbedaan – Dalam KPR Syariah barang yang diperual-belikan bisa dijadikan sebagai barang jaminan, Akan tetapi Kepemilikan barang tetap menjadi pihak pembeli. Jika pihak pembeli benar-benar tidak sanggup lagi untuk melunasinya maka pihak pembeli harus menjualnya yang dibantu dengan pihak developer serta uangnya akan dikembalikan seutuhnya.
>KPR Bank Syariah mewajibkan barang yang diperjual-belikan dijadikan sebagai barang jaminan sehingga jika pihak pembeli tidak sanggup lagi untuk melunasi cicilannya maka pihak Bank Syariah akan mengusir pihak pembeli dari rumahnya dan mengambil alih rumah tersebut.
>KPR Konvensional tidak jauh berbeda dengan KPR Bank Syariah. Namun, terkadang lebih berbuaat ZHALIM kepada pihak pembeli karena bukan hanya rumah saja yang harus dijadikan barang jaminan, akan tetapi pihak pembeli harus melunasi hutangnya.
POINT KETIGA– 7 Perbedaan
>7 Perbedaan – KPR Syariah dalam transaksinya tidak ada Denda jika pihak pembeli terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan. Jika pihak pembeli tidak bisa membayar selama 1 bulan maka pihak pembeli bisa membayarkannya dibulan berikutnya sehingga memudahkan pihak pembeli dalam bertransaksi.
>KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional wajib menerapkan Denda apabila pihak pembeli telat dalam melakukan pembayaran cicilan, dan total Denda yang dibayarkan jumlahnya bisa sangat besar sesuai dengan jangka waktu keterlambatannya.
POINT KEEMPAT– 7 Perbedaan
>7 Perbedaan – KPR Syariah tidak melakukan SITA apabila pihak pembeli tidak dapat melanjutkan pelunasan pembayaran cicilannya. Akan tetapi hal yang dilakukan adalah bermusyawarah dengan pihak pembeli terlebih dahulu sehingga memudahkan pihak pembeli untuk menyelesaikan permasalhannya.
>KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional wajib merapkan SITA jika memang pihak pembeli tidak dapat lagi melunasi pembayaran cicilan rumahnya.
POINT KELIMA– 7 Perbedaan
>7 Perbedaan – KPR Syariah tidak menerapkan Pinalty apabila pihak pembeli ingin melunasi cicilannya.
>KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional menerapkan Pinalty apabila pihak pembeli ingin melunasi cicilannya sehigga ini termasuk ke dalam RIBA karena ada biaya tambahan dalam transaksi yang telah disepakati.
POINT KEENAM- 7 Perbedaan
>KPR Syariah tidak menggunakan Asuransi dalam transaksinya dengan pihak pembeli. Hal ini dilakukan karena Asuransi menurut kami adalah GHARAR karena tidak ada kejelasan dalam transaksinya.
>KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional masih menggunakan Asuransi sehingga ada biaya-biaya tambahan tertentu yang harus dibayarkan pihak pembeli..
POINT KETUJUH– 7 Perbedaan
>KPR Syariah tidak menerapkan BI Checking kepada pihak pembeli karena itu membatas
Beralihlah ke KPR Syariah salah satunya di NPROSYAR Developer Property Syariah…
Semoga Bermanfaat Untuk Anda & Keluarga Anda..
Like & Sebarluaskan
Baca Juga Artikel Kami : Alur Pembelian di KPR Syariah.
Hubungi Kami Tim NPROSYAR : +62 811-1222-032(CS NPROSYAR)
Sumber : 7 Perbedaan – davpropertysyariah.com
Pingback: ALUR PEMBELIAN DI KPR SYARIAH - NPROSYAR
Pingback: Anda Takut Rumah Gak Jadi ? Tenang Ada Hak Khiyar - NPROSYAR
Pingback: Anda Takut Rumah Gak Jadi ? Tenang Ada Hak Khiyar – KAVLING HEBAT MAHAKARYA